Kapolres Boltim Ungkap Kronologi Secara Detail Pembunuhan Adik Zha Oleh TSK AM, Pelaku Diancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2024, 22:27 WIB
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi menerangkan kronologi pembunuhan AZ oleh Pelaku AM
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi menerangkan kronologi pembunuhan AZ oleh Pelaku AM /Foto: Fiki Mokodompis/

AM kemudian melempar kepala AZ yang putus tersebut kedalam selokan, lalu AM lanjut mengambil seluruh perhiasan emas AZ, selanjutnya ia mendorong tubuh AZ kedalam selokan bersama dengan kepala AZ yang putus tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Kapolres menegaskan AM alias Aning diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP Subsider pasal 338 KUHP yakni pidana ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

“Hukuman ini yang diterapkan kepada tersangka AM, “ tegas Kapolres.

Dalam jumpa pers ini sejumlah alat bukti yang dipakai oleh pelaku AM ditunjukan, mulai pisau hingga sejumlah perhiasan emas milik korban AZ.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x