Kapolres Boltim Ungkap Kronologi Secara Detail Pembunuhan Adik Zha Oleh TSK AM, Pelaku Diancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2024, 22:27 WIB
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi menerangkan kronologi pembunuhan AZ oleh Pelaku AM
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi menerangkan kronologi pembunuhan AZ oleh Pelaku AM /Foto: Fiki Mokodompis/

BOLTIM NEWS – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap kronologi terkait pembunuhan sadis dan berencana terhadap seorang anak perempuan AZ atau Azha (9), warga Desa Tutuyan Tiga, Kecamatan Tutuyan, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam jumpa pers Jumat (19/1/2024) yang menghadirkan tersanka AM alias Aning, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi menerangkan awalnya tersangka AM sekira pukul 10.30 WITA, melihat korban AZ bersama ibunya masuk ke dalam rumah neneknya.

Disaat yang sama kata Kapolres, AM langsung memiliki niat untuk membunuh korban AZ, agar dapat merampas perhiasannya. Dengan niat tersebut, maka AM kemudian pergi kerumah nenek korban.

Saat berada dirumah neneknya korban, AM kemudian memanggil korban dan mengajaknya menemani untuk mengambil sayur.

Namun sebelum ketempat yang dimaksud, korban diminta oleh AM untuk menunggu sebentar. AM kemudian mengambil anaknya yang masih bayi untuk ditipkan kepada saudaranya NM (nama disamarkan) yang merupakan tante dari tersangka AM.

Lanjut Kapolres, Aning atau AM pun kembali melanjutkan rencananya.

AM kemudian mengajak AZ untuk pergi mengambil sayur dibelakang rumah. Sekira pukul 11.00 WITA, AM dan AZ berjalan kaki menuju ke lorong Baret tepatnya dikompleks pasar Tutuyan dengan membawa sebilah pisau. Saat itu, AM dan AZ melewati jalan belakang, dan karena AZ merasa lelah ia pun meminta AM untuk menggendongnya.

Dalam kondisi itu, AM pun memastikan situasi lokasi saat itu. Dirasanya, lokasi tersebut nampak aman dan sepi. AM lanjut menggendong AZ hingga ke lokasi kejadian (TKP). Sesampainya, AM langsung mendorong AZ hingga tertelungkup ke tanah.

Setelah AZ tertelungkup, AM kemudian menindihnya dari atas. AM menduduki tubuh ZA (korban)  hingga kedua tangan tak boleh lagi bergerak. Selanjutnya, AM menutup mulut AZ dan langsung menggorok lehernya dari samping kiri dan kanan sehingga putus.

AM kemudian melempar kepala AZ yang putus tersebut kedalam selokan, lalu AM lanjut mengambil seluruh perhiasan emas AZ, selanjutnya ia mendorong tubuh AZ kedalam selokan bersama dengan kepala AZ yang putus tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Kapolres menegaskan AM alias Aning diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP Subsider pasal 338 KUHP yakni pidana ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

“Hukuman ini yang diterapkan kepada tersangka AM, “ tegas Kapolres.

Dalam jumpa pers ini sejumlah alat bukti yang dipakai oleh pelaku AM ditunjukan, mulai pisau hingga sejumlah perhiasan emas milik korban AZ.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x