Positif Narkoba, Oknum Caleg di Lombok Tengah Resmi jadi Tersangka, Kapolres: Oknum Caleg Seorang Wanita

- 12 Desember 2023, 22:35 WIB
Para terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB
Para terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB /Foto: Antara/Akhyar Rosidi/

BOLTIM NEWS – Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan oknum calon legislatif (caleg) berinisial BIS bersama tiga pelaku lainnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat dalam konferensi pers di Mapores, Selasa (12/12/2023).

Menurut Iwan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya diduga sebagai tempat pesta narkoba. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (5/12).

Baca Juga: Seorang Caleg di Lombok Tengah Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba, Ini Tanggapan KPU Soal Sanksi

Dari hasil penangkapan itu, kata Iwan, diamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.

Dia mengatakan, tujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain pelaku BIS (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.

Selanjutnya terduga ES yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ.

Baca Juga: Seorang Caleg Ditangkap Polisi Lantaran Bobol Delapan Belas Toko di Madiun

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x