BOLTIM NEWS – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan sepuluh tersangka dugaan penganiayaan dan satu tersangka dugaan ujaran kebencian usai peristiwa bentrok massa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho, di Manado, Senin (4/12/2023).
Sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
"Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Selanjutnya pada Jumat (1/12), dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial," kata Iis Kristian.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun media sosial tersangka.
Baca Juga: Bupati Sachrul Serukan Perdamaian untuk Warga Sulut Pasca Bentrok Dua Ormas di Kota Bitung