Sudah 10 Tersangka Ditangkap Polda Sulut Dalam Kasus Bentrok di Kota Bitung

- 5 Desember 2023, 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Sulut (tengah), Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (kiri), Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho (kanan)
Kabid Humas Polda Sulut (tengah), Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (kiri), Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho (kanan) /Foto: ANTARA/Humas Polda Sulut/

"Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," katanya

Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, di mana untuk satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.

"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," katanya.

Baca Juga: Kapolda Tegaskan Sebelum jadi DPO, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan di Kota Bitung Segera Menyerahkan Diri

Ia juga menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.

"Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah," katanya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah