Menguatkan Alat Bukti, KPK Geledah Dua Rumah Tersangka dalam Dugaan Kasus Suap yang Libatkan Wamenkumham

- 30 November 2023, 18:38 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa (28/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (29/11/2023).

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa malam (28/11), namun Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Kasus Suap yang Menyeret Wamenkumham Harus Cepat Dituntaskan

Sebelumnya, pada Kamis 9 November 2023, KPK telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa 14 November melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x