BN, Pikiran Rakyat – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini seorang Mario Dandy Satriyo (20) tengah dihadapkan dengan kasus baru yakni dugaan pencabulan terhadap Anak AG.
Dua kasus tersebut saat tengah menjeratnya untuk jadi tersangka dan terdakwa ketika kasus tersebut sudah berjalan.
Untuk saat ini, kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Mario sudah masuk ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Menkominfo Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan terkait dengan dua kasus yang menjerat itu Mario bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.
"Kalau yang satu masuk persidangan bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka. Nanti sudah masuk Kejaksaan ke pengadilan sudah terdakwa," ujar Karyoto, yang dilansir dari MPJNews, Senin (29/5/2023).
“Ya bisa dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa,” sambungnya.
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku
Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, untuk keputusan tuntutan dua perkara tersebut digabungkan menjadi satu merupakan pihak Kejaksaan yang menentukan.
"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa, kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa, kalau tuntutannya dijadikan satu bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah Kejaksaan membuka peluang itu,” paparnya.
"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” jelasnya.***