Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Menkominfo Terancam Penjara Seumur Hidup

- 19 Mei 2023, 21:15 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembagunan tower BTS 4G
Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembagunan tower BTS 4G /Foto: Antara/Reno Esnir

BN, Pikiran Rakyat - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai dugaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2 , 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi masalah. Selanjutnya dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Kasus Menkominfo

“Penyidik ​​telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan tersingkir. Telah naik status setelah dari saksi menjadi tersangka dan tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers belum lama ini, dikutip dari KabarCirebon PRMN Network Pikiran Rakyat, Jumat 19 Mei 2023.

Sebelum menetapkan status tersangka, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak tiga kali. Pada pemeriksaan ketiga bertujuan untuk menyelediki lebih lanjut peran Johnny dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari 8 triliun.

Melalui pengungkapan itu, pihak yang mengungkapkan berusaha mengungkap informasi lebih mendalam mengenai keterlibatan Jhonny dalam kegiatan korupsi tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan dan dampak terhadap kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Sadis, Karyawan PT Tribers Bacok Rekan Kerja Hingga Robek di Bagian Kepala

Sebelum mengambil langkah hukum yang lebih lanjut, Kejagung menjalankan proses pemeriksaan secara seksama guna mengumpulkan bukti kuat terhadap Menkominfo itu.

Pada perkaran ini, Menteri dari partai Nasdem itu terancam penjara seumur hidup dan dinilai memusuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x