Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku
Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, untuk keputusan tuntutan dua perkara tersebut digabungkan menjadi satu merupakan pihak Kejaksaan yang menentukan.
"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa, kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa, kalau tuntutannya dijadikan satu bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah Kejaksaan membuka peluang itu,” paparnya.
"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” jelasnya.***