Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Myanmar

- 10 Mei 2023, 12:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani /Foto: Instagram/Dittipidum Bareskrim

BN, Pikiran Rakyat - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar berhasil di tangkap Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5/202) siang.

Kedua tersengaka ditangkap berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Masuk Tahap Penyidikan

"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5/2023) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (10/5/2023) sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

“Keduanya ditangkap dan lansgung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa siang, “ terang Brigjen Pol Djuhandhani.

Lanjut Djuhandhani, dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Diduga Menghamili Gadis Belia

“Setelah ditangkap, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus, “ kata  Djuhandhani.

Diberitakan, sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5/2023) secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu (7/5/2023) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x