Lanjut Djuhandhani, dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Diduga Menghamili Gadis Belia
“Setelah ditangkap, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus, “ kata Djuhandhani.
Diberitakan, sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5/2023) secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.
Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks
Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu (7/5/2023) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia.***