Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 12 April 2023, 20:14 WIB
Lukas Enem waktu di tangkap KPK
Lukas Enem waktu di tangkap KPK /Foto: ANTARA

BN, Pikiran Rakyat – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan tersangka terdahap Lukas Enembe dalam kasus dugaan TPPU adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selanjutnya tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.

Selain itu kata dia, tim penyidik lembaga antirasuah juga saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lanjut Ali, KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x