BN, Pikiran Rakyat – Kasus suap yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menyeret dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai terangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.
Tapi yang pasti menurut KPK, mereka akan umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup.
"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka. Kepala Dinas Perhubungan Ikut Terseret
Menurut Ali, penetapan terhadap dua tersangka oleh KPK telah berdasarkan bukti awal yang kuat. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup dan Sepi