Baca Juga: Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap 250 Ribu Orang Pekerja IKN
“Tetapi, karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ tegas Kapolda.***
Baca Juga: Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap 250 Ribu Orang Pekerja IKN
“Tetapi, karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ tegas Kapolda.***
Editor: Faruk Langaru
Sumber: ANTARA