Polda Jateng Tersangkakan Pengasuh Ponpes Bandar: Ini Penyebabnya

- 11 April 2023, 14:29 WIB
Kapolda Jawa Tengah
Kapolda Jawa Tengah /Foto: Dok/TBNEWS/Polres Bontang

BN, Pikiran Rakyat – Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bandar Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul atau predator sex terhadap anak di bawah umur.

Terinformasi bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2019 hingga 2023. Artinya, aksi yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung tiga tahun lebih.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka akan dijerat undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, maka ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Siang Hari. Ini Alasannya

Dilansir Boltim News dari ANTAR, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengungkap kasus predator sex terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang sekaligus menetapkan pengasuh Ponpes tersebut sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023).

“Dari 14  korban,  delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli, “ terang Kapolda, didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

“Setelah penetapan tersangka, polisi saat ini telah mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah, “ kata Kaolda lagi.

Baca Juga: Mortir Aktif Ditemukan di Tanjung Pandan Belitung. Ini Kata Polda Babel

Menurut Kapolda, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata Kapolda, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

Baca Juga: Raut Wajah Bahagia Anak-Anak Yatim Piatu Ketika Diajak Belanja Baju Lebaran.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Lanjut Kapolda, pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Siang Hari. Ini Alasannya

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap 250 Ribu Orang Pekerja IKN

“Tetapi, karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ tegas Kapolda.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah