Polda Jateng Tersangkakan Pengasuh Ponpes Bandar: Ini Penyebabnya

- 11 April 2023, 14:29 WIB
Kapolda Jawa Tengah
Kapolda Jawa Tengah /Foto: Dok/TBNEWS/Polres Bontang

Baca Juga: Mortir Aktif Ditemukan di Tanjung Pandan Belitung. Ini Kata Polda Babel

Menurut Kapolda, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata Kapolda, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

Baca Juga: Raut Wajah Bahagia Anak-Anak Yatim Piatu Ketika Diajak Belanja Baju Lebaran.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Lanjut Kapolda, pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Siang Hari. Ini Alasannya

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x