Tiga Orang Pembuat Konten Mengandung Sara dan Pornografi dengan Judul ‘Guru Tugas’ Jadi Tersangka

- 11 Mei 2024, 09:25 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film Guru Tugas
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film Guru Tugas /Foto: Bidhumas Polda Jatim/

BOLTIM NEWS – Tiga orang konten kreator sebagai pembuat film pendek berjudul "Guru Tugas" dengan inisial Y, S, dan A, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim).

Mereka dihadapkan pada kasus video konten yang dinilai asusila. Langkah hukum ini menjadi respons atas peran mereka dalam pembuatan dan penyebaran konten yang dianggap melanggar norma-norma sosial dan etika, khususnya terkait dengan penggunaan media digital dalam menyajikan informasi dan hiburan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan bahwa, pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Seorang ASN Diringkus Polda Sulsel Karena Diduga Jual Sabu

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto, di Surabaya, yang dilansir dari Antara Jumat (10/5/2024).

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyatakan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dia mengemukakan ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.

"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman 10 Kg Emas ke Surabaya dari Hasil Tambang Ilegal

Sebelumnya, Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.

Baca Juga: Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah