Empat Orang Terlibat Kasus Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri. Ini Penegasan KPK

26 April 2023, 20:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BN, Pikiran Rakyat – Empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus berproses.  

Kini ke empat orang tersangka tersebut telah dilarang oleh KPK bepergian ke luar negeri. KPK mencegah dan tidak menginzinkan ke empat tersangka itu ke luar negeri lantaran masih diperlukan data untuk penyidikan.   

"Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, sabagaimana dilansir ANTARA, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ali mengungkapkan bahwa keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.

"Keempat orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara, “ katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Lukas Enembe Seret Dua Tersangka Baru

Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Lukas Enembe Seret Dua Tersangka Baru

KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Waduh, Kosmetik Kecantikan Jadi Biangkerok Dua Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara Jadi Tersangka

Ali menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Baca Juga: Kasus Suap Lukas Enembe Seret Dua Tersangka Baru

Lembaga antirasuah itu kemudian telah menetapkan dua tersangka baru atas perannya menyuap Lukas Enembe, meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru tersebut.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler