Terlibat 3 Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Meranti Ditangkap KPK

9 April 2023, 00:06 WIB
KPK tetapkan Bupati Kepualauan Meranti, Kepala BPKAD dan auditor BPK sebagai tersangka korupsi /Foto GoRiau

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti FN dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau MFA.

Baca Juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.

Penetapan ini disampiakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 April 2023.

Kasus ini menonjol setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan lembaga anti rasuah. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menciduk 8 orang dari total 28 orang yang diamankan.

“Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah,” ungkap Wakil Ketua KPK, dikutip dari GoRiau pada Sabtu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Puluhan PNS Berprestasi di Lingkungan Pemprov Kaltim Terima Penghargaan

Perkara ini bermula saat Bupati Meranti diduga mengintruksikan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memangkas anggaran sebanyak 5 hingga 10 persen untuk disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan bupati.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA menerima uang sekitar 26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak 1 mliar dipakai untuk menyogok MFA untuk memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK juga mengungkapkan, hasil uang korupsi tersebut diduga bakal digunakan Bupati Kepualauan Meranti untuk kepentingan politik.

Demi kepentingan penyelidik, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April sampai 26 April 2023.

Baca Juga: Fatayat NU Boltim Serentak Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Atas perbuatan ini pun, MA selaku penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Selan itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan FN sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, MFA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler