Boltimnews, Pikiran Rakyat - Usai ditetapkannya status tersangka Kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuaspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 8 April 2023.
Baca Juga: Terlibat 3 Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Meranti Ditangkap KPK
Ia mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerinatahan Kabupaten Kepualauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Dituturkannya, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Baca Juga: Fatayat NU Boltim Serentak Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” terangnya.