Boltimnews, Pikiran Rakyat – Sesuai bunyi poin kedua Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg merupakan LPG yang diperuntukkan bagi para konsumen tertentu yakni kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Pun adanya aturan tersebut dinilai kebal terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN seharusnya menggunakan LPG 5,5 kg, bukan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukkannya.
Baca Juga: Astaga! 868 ‘Orang Mati’ Ditemukan Masuk Daftar Pemilih
Lantarannya, abdi Negara yang memiliki gaji tetap beserta tunjangan kinerja itu mendapat sorotan sekaligus ajakan untuk tidak lagi memakai LPG 3 kg.
Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) wilayah Aceh mengajak ASN untuk menggunakan LPG 5,5 kg dengan menukar tabung LPG 3 kg bersubsidi di agen resmi non PSO atau Pertamina.
Nahrawi Noerdin di Banda Aceh, selaku Ketua Hiswana Migas Aceh mengatakan, masih banyak ASN terindikasi memakai LPG bersubsidi atau 3 kg.