ASN Pengguna Gas LPG 3KG Disorot Hiswana Migas Aceh, BKPSDM Boltim Angkat Bicara

- 4 April 2023, 13:19 WIB
Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi /Chindi Limo

Padahal, kata Nahrawi, hal itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan Kementrian ESDM.

“Aturannya jelas, yang berhak masyarakat miskin, usaha mikro,” tuturnya.

Pun demikian, Nahrawi menyarankan para ASN setelah mengetahui aturan dari kementrian soal LPG 3 kg agar segera mematuhinya.

 “Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non PSO atau di Pertamina langsung, 2 tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” ungkapnya, di lansir Pikiran Rakyat dari infoaceh.net.

Baca Juga: Mengadzankan Mayit Dalam Kubur, Apakah Boleh? Simak Penjelasan UAS

Nahrawi juga mengajak pemerintah setempat yakni Banda Aceh untuk terus mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di setiap panggkalan guna meminimalisir harga jual yang tidak sesuai.

“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Moh. Rezhah Mamonto, juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementrian ESDM.

Baca Juga: MenpanRB: THR PNS dan Pensiunan Dorong Ekonomi Masyarakat

“Sebagai ASN yang baik kita harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk larangan bagi ASN menggunakan LPG 3 kg,” pungkasnya, Selasa (04/04/23).***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah