ASN Pengguna Gas LPG 3KG Disorot Hiswana Migas Aceh, BKPSDM Boltim Angkat Bicara

4 April 2023, 13:19 WIB
Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi /Chindi Limo

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Sesuai bunyi poin kedua Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg merupakan LPG yang diperuntukkan bagi para konsumen tertentu yakni kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

 Pun adanya aturan tersebut dinilai kebal terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN seharusnya menggunakan LPG 5,5 kg, bukan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukkannya.

Baca Juga: Astaga! 868 ‘Orang Mati’ Ditemukan Masuk Daftar Pemilih

Lantarannya, abdi Negara yang memiliki gaji tetap beserta tunjangan kinerja itu mendapat sorotan sekaligus ajakan untuk tidak lagi memakai LPG 3 kg.

Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) wilayah Aceh mengajak ASN untuk menggunakan LPG 5,5 kg dengan menukar tabung LPG 3 kg bersubsidi di agen resmi non PSO atau Pertamina.

Nahrawi Noerdin di Banda Aceh, selaku Ketua Hiswana Migas Aceh mengatakan, masih banyak ASN terindikasi memakai LPG bersubsidi atau 3 kg.

Baca Juga: Tak Hanya RAT, KPK Incar Sejumlah Pihak Terkait

Padahal, kata Nahrawi, hal itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan Kementrian ESDM.

“Aturannya jelas, yang berhak masyarakat miskin, usaha mikro,” tuturnya.

Pun demikian, Nahrawi menyarankan para ASN setelah mengetahui aturan dari kementrian soal LPG 3 kg agar segera mematuhinya.

 “Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non PSO atau di Pertamina langsung, 2 tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” ungkapnya, di lansir Pikiran Rakyat dari infoaceh.net.

Baca Juga: Mengadzankan Mayit Dalam Kubur, Apakah Boleh? Simak Penjelasan UAS

Nahrawi juga mengajak pemerintah setempat yakni Banda Aceh untuk terus mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di setiap panggkalan guna meminimalisir harga jual yang tidak sesuai.

“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Moh. Rezhah Mamonto, juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementrian ESDM.

Baca Juga: MenpanRB: THR PNS dan Pensiunan Dorong Ekonomi Masyarakat

“Sebagai ASN yang baik kita harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk larangan bagi ASN menggunakan LPG 3 kg,” pungkasnya, Selasa (04/04/23).***

Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di infoaceh.net dengan judul “ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 kg”

Editor: Chindi Herwanto Limo

Tags

Terkini

Terpopuler