Boltim News, Pikiran Rakyat - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada 2023 kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.
Pemberian THR dan gaji 13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Cegah Kemacetan Parah, Dishub DKI Jakarta Tutup 14 Titik Putaran Balik
Pada kesempatan itu Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.
Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.