Mengadzankan Mayit Dalam Kubur, Apakah Boleh? Simak Penjelasan UAS

- 2 April 2023, 22:54 WIB
Ust Abdul Somad
Ust Abdul Somad /Pikiran Rakyat

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Kebanyakan dari kita yang awam bertanya-tanya, apa hukum dan dalilnya mengadzankan mayit ketika sudah mau dikuburkan.

 Pertanyaan ini menyeruak lantaran dalam satu kalimat adzan itu mengajak orang untuk melaksanakan ibadah salat. Sedangkan Sang Muadzin atau yang mengadzankan mayit saat sebelum ditimbun tanah kuburannya, melakukan adzan sambil menghadap ke arah Si Mayit.

Banyak yang bertanya, apakah adzan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita yang masih hidup untuk menjalankan perintah Allah yakni melaksanakan ibadah salat, atau hanya ditujukan buat Si Mayit.

Ustadz kondang, Prof. H. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D, dalam videonya menjelaskan hukum dan dalil mengadzankan mayit saat mau dikuburkan.

Baca Juga: Berburu Nasi Jaha Sebagai Menu Buka Puasa Warga Ternate di Bulan Ramadhan

“Sebagian mazhab Syafi’i memfatwakan orang yang mau dimasukan ke liang lahat itu di adzankan. Dalilnya, waktu datangnya diadzankan, maka waktu baliknya juga diadzankan. Haditsnya hadist hasan. Dalam Thirmizi, Nabi Muhammad SAW mengadzankan Hasan anaknya Fatimah. Bunyi adzannya macam adzan salat,” tutur Ust. Somad, di lansir Boltimnews pada akun youtube Tabung Wakaf Umat Official.

Pun demikian, kata Ust. Abdul Somad (UAS), tidak diwajibkan bagi umat muslim melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Safari Ramadan DMI Boltim, Sadam Serap Aspirasi Warga

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x