KPUD Boltim Resmi Sosialisasilan Calon Bupati dan Wabup Dari Jalur Independen, Ini Syaratnya 

- 26 Maret 2024, 08:11 WIB
Ilustrasi pilkada seenak 2024
Ilustrasi pilkada seenak 2024 /

BOLTIM NEWS - KPUD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi merilis pengumuman pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 

"Bagi seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Wakil Bupati kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi persyaratan dukungan,” ujar Kepala divisi Sosdikli Parmas dan SDM, KPUD Boltim, Ikal Salahe kepada sejumlah wartawan pada Senin, 25 Maret 2024. 

Baca Juga: Momen Mesra Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dan Bupati Talaud Elly Lasut di Acara RDP dengan Pimpinan KPK

Sementara itu, Kadiv Teknis Nugroho Lasabuda juga mengatakan Waktu Pemenuhan pendaftaran, “Mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024,” ucapnya.

"Jadi bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati melalui jalur perseorangan dapat mengumpulkan syarat tersebut mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024," ungkap Lasabuda.

Berikut Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup Boltim Lewat Jalur Independen di KPUD Boltim: 

  1. Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 10%.
  2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK).
  4. Melampirkan FC KTP/Surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
  5. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, harus disertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x