Sah, KPUD Coret Tiga Parpol Peseta Pemilu di Bolmut 

- 14 Februari 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

BOLTIM NEWS - Tiga partai peserta Pemilu 2024 resmi dibatalkan Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). 

Hal itu dilakukan KPUD Bolmut usai ketiga partai tersebut. Yakni Partai Buruh, Partai Ummat dan Garuda gagal menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LADK). Hal itu menurut KPUD Bolmut berdasarkan Surat resmi dari KPU Bolmut bernomor 136/PL.01.1-P/7108/2024 tertanggal 13 Februari 2024.

"Ketiga Partai tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif yang diatur dalam peraturan. Dengan  tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” beber Ketua KPUD Bolmut, Zamaludin Djuka dalam press rilisnya kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Baca Juga: Pencarian Kebenaran, Bawaslu Investigasi Pembakaran Logistik Pemilu di Kabupaten Paniai Papua Tengah

Djuka pun menjelaskan bahwa LADK itu merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU. 

"Dimana dokumen tersebut mengatur mengenai penggunaan dan sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam rangka mengikuti kontestasi pemilu," jelasnya. 

Baca Juga: Kapolres Bolmut Sebar 227 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024 

Djuka pun menegaskan keputusan yang diambil KPUD Bolmut ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPUD Bolmut. Dalam menjalankan proses pemilu secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Ini juga menjadi warning bagi seluruh partai peserta Pemilu untuk mematuhi aturan dan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengikuti proses pemilihan umum," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x