Atas kejadian ini ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan mudik untuk dapat mengecek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh pengemudi dalam keadaan yang fit dan prima.
Baca Juga: Dua Kapal Cepat Tabrakan Diperairan OKI, Satu Orang Meninggal Dunia
"Paling utama adalah tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam, “ imbuhnya.***