Baca Juga: Pelaku Kekerasan dan Pencurian Mobil Milik Driver Taksi Online di Jakarta Berhasil Ditangkap
Penangkapan terhadap terhadap kurir tesebut juga sebagai pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan di Jambi, Jumat (14/4/2023) mengatakan pelaku berinisial SB (30), warga Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir.
"Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram," kata AKBP Andi Iksan.
“Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa, “ ujranya.
Baca Juga: Kecelakan Maut di Tol Boyolali Satu Korban Terjepit di Mobil Truk Boks
Ia menjelaskan barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.
Lanjut Andi, pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta. Tapi berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia belum menerima gaji yang dijanjikan.
"Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," jelanya.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Atas Dugaan Suap