Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

- 15 April 2023, 10:06 WIB
Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023)
Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023) /(ANTARA/Tuyani)

Lanjut Andi, pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta. Tapi berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia belum menerima gaji yang dijanjikan.

"Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," jelanya.

Baca Juga: Kecelakan Maut di Tol Boyolali Satu Korban Terjepit di Mobil Truk Boks

Andi mengungkapkan, barang bukti sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ terangnya.

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Atas Dugaan Suap

“Polda Jambi akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi, “ tegasnya.

BN, Pikiran Rakyat - Seorang lelaki berinisial SB (30), warga Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Kurir tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu hampir 1 kilogram.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah