Andi mengungkapkan, barang bukti sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ terangnya.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Atas Dugaan Suap
Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Atas Dugaan Suap
“Polda Jambi akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi, “ tegasnya.***