Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini
Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.
Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.***