OTT Berjamaah. Sekda, Kepala Dinas Badan, Anggota BPK ikut Terjaring Bersama Bupati Meranti

- 7 April 2023, 21:48 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diterbangkan KPK ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diterbangkan KPK ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Boltim News, Pikiran Rakyat – Selain Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

 

Tak hanya itu saja, sebanyak 25 orang juga ikut terjaring OTT secara berjamaah. Meraka adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil adalah bukti komitmen pihaknya bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dua Hari Lalu Polri Publis Peredaran Narkoba Periode Februari-Maret. Kini Muncul Kasus Baru

"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/4/2023) dilansir dari ANTARA.

Menurut Firli, pengungkapan kasus dan OTT yang barusan dilakukan  KPK merupakan keberhasilan pihak KPK setelah beberapa waktu tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Ia pun menegaskan bahwa pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, pruden dan kompak dalam membuat keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Hari Lalu Polri Publis Peredaran Narkoba Periode Februari-Maret. Kini Muncul Kasus Baru

Lanjut pimpinan antirasuah mengatakan keberhasilan melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti adalah suatu keputusan yang bulat.

"Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kami berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama 3 bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," ujar Firli.

Baca Juga: Dua Hari Lalu Polri Publis Peredaran Narkoba Periode Februari-Maret. Kini Muncul Kasus Baru

Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala praktik korupsi di Tanah Air. "Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (6/4/2023) malam,  karena diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan jasa umroh.

Saat ini Muhammad Adil sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x