Sulawesi-Gorontalo-Kalimantan Bebas Pajak BBNKB II? Cek Faktanya!

- 25 Maret 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Dok. PRMN

“Beberapa waktu lalu kita sudah mengusulkan ini, tapi mungkin belum semua pemda menerapkannya,” tuturnya.

Berikut 23 provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan BBNKB II;

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Selatan
  5. Kepulauan Riau
  6. Kalimantan Tengah
  7. Kalimantan Timur
  8. Papua
  9. Papua Barat
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Jawa Barat
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Banten
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Utara
  18. Sulawesi Barat
  19. Sulawesi Tenggara
  20. Sulawesi Selatan
  21. Bali
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Maluku

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang pajak kendaraan.***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x