“Beberapa waktu lalu kita sudah mengusulkan ini, tapi mungkin belum semua pemda menerapkannya,” tuturnya.
Berikut 23 provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan BBNKB II;
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Papua
- Papua Barat
- Jambi
- Bengkulu
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang pajak kendaraan.***