Boltimnews, Pikiran Rakyat – Sebanyak 23 provinsi di Indonesia patut berbagia. Pasalnya, provinsi-provinsi ini sudah tidak dipungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi.
Hal ini tak lepas dari usulan Polri ke Gubernur di 23 provinsi se-Indonesia.
Baca Juga: Awas Dipenjara! Buang Sampah Sembarangan di Manado Bisa Kena Pasal, Simak Ulasannya
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan provinsi karena pajak tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
Katanya juga, soal penghapusan pajak ini, pihak Polri hanya memiliki kapasitas sebagai pengusul.
“BBNKB II adalah kewenangan provinsi melalui Peraturan Gubernur atau Pergub. Kami Cuma bisa mengusulkan,” ujar Yusri, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Cantik Ditemukan Dikebun Warga Bukit Batu
Irjen Pol. Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri juga mengatakan hal senada.
“Beberapa waktu lalu kita sudah mengusulkan ini, tapi mungkin belum semua pemda menerapkannya,” tuturnya.
Berikut 23 provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan BBNKB II;
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Papua
- Papua Barat
- Jambi
- Bengkulu
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang pajak kendaraan.***