Sulawesi-Gorontalo-Kalimantan Bebas Pajak BBNKB II? Cek Faktanya!

- 25 Maret 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Dok. PRMN

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Sebanyak 23 provinsi di Indonesia patut berbagia. Pasalnya, provinsi-provinsi ini sudah tidak dipungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi.

Hal ini tak lepas dari usulan Polri ke Gubernur di 23 provinsi se-Indonesia.

Baca Juga: Awas Dipenjara! Buang Sampah Sembarangan di Manado Bisa Kena Pasal, Simak Ulasannya

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan provinsi karena pajak tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Katanya juga, soal penghapusan pajak ini, pihak Polri hanya memiliki kapasitas sebagai pengusul.

“BBNKB II adalah kewenangan provinsi melalui Peraturan Gubernur atau Pergub. Kami Cuma bisa mengusulkan,” ujar Yusri, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Cantik Ditemukan Dikebun Warga Bukit Batu

Irjen Pol. Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri juga mengatakan hal senada.

“Beberapa waktu lalu kita sudah mengusulkan ini, tapi mungkin belum semua pemda menerapkannya,” tuturnya.

Berikut 23 provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan BBNKB II;

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Selatan
  5. Kepulauan Riau
  6. Kalimantan Tengah
  7. Kalimantan Timur
  8. Papua
  9. Papua Barat
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Jawa Barat
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Banten
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Utara
  18. Sulawesi Barat
  19. Sulawesi Tenggara
  20. Sulawesi Selatan
  21. Bali
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Maluku

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang pajak kendaraan.***

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x