Pelunasan Biaya Haji Tahap II Segera Dibuka, Cek Kuota dan Syaratnya

- 12 Maret 2024, 21:40 WIB
Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) 1445 Hijriah tahap II bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan akan berlangsung dari 13 sampai 26 Maret 2024.
Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) 1445 Hijriah tahap II bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan akan berlangsung dari 13 sampai 26 Maret 2024. /Foto: Pexels

BOLTIM NEWS - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan ini akan berlangsung dari 13 sampai 26 Maret 2024.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Diumumkan, Peserta Dinyatakan Lulus Cek Akun untuk Pemberkasan

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelasnya.

Baca Juga: Berhadiah Ratusan Juta, Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Dan keempat, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 Hijriah dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id. Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.***

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x