Mengadzankan Mayit Dalam Kubur, Apakah Boleh? Simak Penjelasan UAS

- 2 April 2023, 22:54 WIB
Ust Abdul Somad
Ust Abdul Somad /Pikiran Rakyat

“Namun karena hal ini Nabi Muhammad tidak menyuruh, maka yang melakukannya dibolehkan, dan yang tak melakukannya tak apa-apa,” ucap UAS.

Lanjut UAS menjelaskan, dua fungsi adzan dalam mazhab Syafi’i.

“Dalil lainnya mengatakan, fungsi umum adzan dalam mashab Syafi’I ada dua, pertama ngasih tahu waktu salat dah masuk, kedua ngajak orang ke masjid. Selain itu, adajuga yang lain, yakni adzan ketika ingin menenangkan angin puting beliung, adzan saat kebakaran dan adzan saat ada orang kerasukan setan,” jelasnya.

Baca Juga: Video Viral di Kotamobagu Tuai Sorotan Pedas, Warganet: Bukan Hanya Ortu, Seisi Kota Juga Merasa Malu

“Maka adzan waktu memasukan jenazah ke liang lahat, satu sisi dipakai kias datangnya diadzankan, baliknya diadzankan. Tapi ada sisi lain, kaluarga sedang kacau balau dan hatinya lebih hancur daripada angin puting beliung, jiwanya lebih lemah daripada kebakaran, maka dikumandangkan adzan dengan tujuan menyadarkan dia bahwa Allah maha besar, Allahu Akbar,” pungkas UAS.***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x