Bayarlah Hutang Sebelum Meninggal

- 15 Maret 2023, 22:56 WIB
Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan rupiah
Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan rupiah /Chindi Limo

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum dalam Al-Quran dan Hadits. Salah satunya mengenai hukum hutang piutang.

Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syar’i atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.

Hutang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi umat. Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta. Banyak sekali permasalahan dan konflik yang berasal dari hutang. Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah.

Baca Juga: Awas! Empat Hal Ini Penyebab Rezeki Terhambat

Karena Islam cukup konsen terhadap permasalahan hutang, maka ada beberapa dalil yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut ini adalah beberapa dalil yang Islam berikan terkait permasalahan hutang, yang perlu kita perhatikan.

Simak ulasan dalil dalam Islam tentang hutang piutang:

1. Jangan Meninggal dalam Keadaan Memiliki Hutang

Agama Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki hutang. Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak ketika di hisab. Seperti disampaikan dalam hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham,” (HR. Ibnu Majah).

2. Jiwa Orang yang Berhutang Masih Menggantung

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x