Bayarlah Hutang Sebelum Meninggal

- 15 Maret 2023, 22:56 WIB
Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan rupiah
Uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan rupiah /Chindi Limo

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Honorer Sumringah, Tahun 2023 Terima THR dan Gaji 13 Layaknya ASN

Hadits ini menunjukkan bahwa hutang yang belum dibayar menjadi pemberat dan membuat jiwa kita tidak diterima terlebih dahulu. Untuk itu, jangan sampai hal ini terjadi. Saat kita masih hidup di dunia, maka segerakanlah kewajiban membayar hutang.

3. Tidak Berniat Membayar Hutang, Maka Dia Pencuri

Yang lebih parah dari berhutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutangnya. Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri,” (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga: Penderita Jantung, Kolesterol, Diabetes dan Ginjal Wajib Baca Ini

4. Dosa Hutang Tidak Terampuni Walau Mati Syahid

Hutang yang tidak dibayar adalah dosa. Sekalipun mati syahid, dosa hutang masih belum terampuni. Mungkin karena hutang erat kaitannya dengan hak harta orang lain. Sama seperti kita mengambil harta orang lain sedangkan kita tidak mengembalikannya.

Disebutkan mengenai hal tersebut dalam hadits berikut, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang,” (HR. Muslim).

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah