Lakukan Berbagai Pelanggaran, Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM

28 April 2023, 22:04 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief /Foto Kemenag

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag telah menertibkan  Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umarah.

Baca Juga: Teken Kontrak Dengan Kemenag, Garuda Siap Terbangkan Jemaah Haji Reguler

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Ia menyebutkan, Kemenag juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya dilaporkan kepada kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Latief dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga: Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar, Gus Yaqut: Terima Kasih Dukungannya

Nada serupa juga dilontarkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin. Ia meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya dan semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi serta mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 9 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tegas Arifin.

Sementara itu, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni meminta, masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Roni.

Ia pun mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visal, hotel, biaya paket, serta jadwal tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tandasnya.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler