Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Tetap Menggunakan Hasil Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Boltim

- 27 April 2024, 23:24 WIB
Syarat pencalonan kepada daerah 2024 mengacu ke Pileg 2024
Syarat pencalonan kepada daerah 2024 mengacu ke Pileg 2024 /:Dok: Istimewa/RRI/

Baca Juga: Dapat Surat Sakti dari DPP Golkar, Panglima Imba ‘Cameback’ di Pilkada Manado

"Kita masih menunggu informasi resmi dari KPU RI mengenai Juknis ini. Setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada pasti mengacu pada regulasi yang diatur, termasuk Juknis dari KPU RI," jelasnya.

Rusmin juga menambahkan bahwa tahapan Pilkada akan dimulai sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut mencakup pemutakhiran data dan proses pencalonan kepala daerah yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“Saat ini kita lagi pembentukan badan adhoc atau perekrutan PPK di setiap kecamatan,“ terangnya.

Baca Juga: Cek Disini, Deretan Caleg DPR RI, DPD RI dan 45 Caleg Terpilih DPRD Sulut Periode 2024-2029

Adapun, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasangan calon dapat maju dalam Pilkada jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah