KPU Sleman Buka Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024, Ini Syarat Dukungan yang Wajib Dipenuhi

- 24 April 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka penerimaan pendaftaran calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, syarat minimal maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (parpol) harus mengantongi 7,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh di Sleman, Rabu (24/4/2024).

Menurut Aan, dukungan bagi calon perseorangan ini menjadi syarat wajib bagi calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

Baca Juga: Mendaftar di PDIP, Bupati Jember Ungkap Alasan Maju Lagi di Pilkada 2024

"Kabupaten Sleman memiliki jumlah penduduk melebihi satu juta orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Sleman memiliki 849.062 DPT sehingga calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 63.000 jiwa dan tersebar di sembilan kecamatan," kata Aan.

Namun, kata dia, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pilkada tersebut masih berupa simulasi karena untuk jumlah pastinya sampai saat ini KPU Kabupaten Sleman masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

"Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan atau tanpa partai politik bisa mulai mempersiapkan dengan kisaran angka tersebut," katanya.

Noor Aan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

Baca Juga: KPU Jateng Bersiap Hadapi Pilkada 2024, Ini Jumlah KPPS yang Dibutuhkan

"Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di website resmi milik KPU Sleman," katanya.

Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.

"Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal," katanya.

Baca Juga: PDIP Akan Hadapi Tantangan Berat di Pilkada Sulut, Ini Penjelasan Pengamat Politik

Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini mulai 5 Mei 2024 .

"Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," ujarnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x