Tok! Prabowo-Gibran Resmi Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

- 24 April 2024, 17:16 WIB
Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran /Foto:Dokumen/Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Keputusan penetapan ini diumumkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dengan penetapan ini, pasangan tersebut resmi menjadi pemimpin negara untuk periode mendatang sesuai dengan hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tidak Terbukti

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Hasyim menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Pimpinan Nasdem Diam Diam Bertemu Prabowo Subianto 

‘Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024,” kata Idham.

Adapun dalam putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x