Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tidak Terbukti

- 23 April 2024, 22:20 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Mamuju, Sulbar, Selasa 23 April 2024.
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Mamuju, Sulbar, Selasa 23 April 2024. /Foto: BPMI Setpres

BOLTIM NEWS - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin 22 April 2024 tersebut.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi kepada awak media, di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa di Sulawesi Barat

Presiden juga menegaskan pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi Bantuan Sosial (Bansos), mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Awali Hari Kedua di Sulbar, Presiden Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Presiden pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurutnya, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucap presiden.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Tumpah Mamasa, Jokowi Cek Harga dan Infrastruktur Pasar

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x