Saldi Isra Nyatakan Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Gugatan Pilpres

- 23 April 2024, 10:53 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4). /Dok: Humas Sekneg/

BOLTIM NEWS – Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah tertentu.

Isra menilai bahwa dalil permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 tersebut, terutama terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara, memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum.

Menurutnya, tindakan ini akan mengamankan proses demokrasi dan memastikan keadilan dalam hasil pemilihan.

Baca Juga: Ini Profil Hakim Suhartoyo Yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," imbuh wakil ketua MK itu.

Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

Baca Juga: In Kata Surya Paloh Soal Putusan MK Terkait Gugatan PHPU 01 dan 03

"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.

Adapun dalam putusn itu, MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Surya Paloh: Usulan Hak Angket Tak Lagi 'Up to Date’ Namun Partai NasDem tak Menghalangi Partai Lain!

Dalam konklusi-nya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x