In Kata Surya Paloh Soal Putusan MK Terkait Gugatan PHPU 01 dan 03

- 22 April 2024, 21:01 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Jakarta
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Jakarta /Dok: ANTARA/Timnas AMIN./

BOLTIM NEWS – Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kedua kubu pasangan calon 01 dan 03.

Menurutnya, keputusan MK tersebut adalah keputusan yang final dan mengikat bagi semua pihak.

"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," ujar Surya Paloh saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sebuah jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Surya juga menekankan pentingnya bagi seluruh elite politik negeri untuk menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. Hal ini dianggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan penegakan keadilan di negara ini.

Surya melanjutkan putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.

“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Ketua Umum NasDem itu.

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tutur Surya Paloh.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4), yang menyatakan bahwa MK mengadili dan menolak eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan, MK juga menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. MK dalam kesimpulannya menyatakan bahwa permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x