KPU Sebut Tambahan Alat Bukti dari Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud tak Sesuai Fakta Proses Pemilu

- 15 April 2024, 21:15 WIB
Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menemui awak media
Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menemui awak media /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan bahwa penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4/2023).

Idham mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon pasangan calon nomor urut 1 dan 3, termohon KPU, pihak terkait pasangan calon nomor urut 2 ataupun pemberi keterangan yakni Bawaslu untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelasnya.

Selain itu, sambung dia, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata Idham.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x