Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Mensos: Bansos Bentuknya Tunai Transfer, Tidak dalam Bentuk Barang

- 5 April 2024, 18:45 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial (bansos) yang dikelola kementerian yang dipimpinnya disalurkan dalam bentuk uang tunai ( cash ) yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak disalurkan ke rekening penerima bantuan. bentuk barang.

“Bansos di Kementerian Sosial adalah  bantuan tunai  . Jadi, tidak ada apa pun dalam bentuk atau alam. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100 persen,” kata Risma dalam lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Risma mengatakan, bansos dalam bentuk lain selain uang tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Ditegaskannya, bansos reguler hanya diberikan melalui cara transfer ke rekening penerima.

“Kecuali respon kasus, jadi ada yang sakit, ada yang cacat, butuh pertolongan, dan belum mendapat bantuan sama sekali, kita bentuk saja apa-apa, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya, " kata Mensos.

Ia mengatakan, penyaluran bansos tersebut bukan dalam bentuk barang atau natura sejak ia dilantik sebagai Mensos.

“Sejak saya menjabat menteri saya belum menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” tegasnya.

Kemudian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Dia bertanya tentang bantuan pangan beras. Terkait bantuan pangan beras, itu dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kementerian Kesehatan, kan?, tanya Arief.

Risma menjawab, bantuan pangan beras tidak dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Diketahui, pada Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial. Tri Rismaharini.

Empat menteri dipanggil untuk memberikan bukti dan diperiksa lebih lanjut oleh hakim konstitusi dalam lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.* **

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x