Sidang PHPU: Saksi TPN Ungkap ada Pembagian Sembako di Masa Tenang dengan Logo Prabowo-Gibran

- 2 April 2024, 19:55 WIB
Saksi TPN Dadan Aulia Rahman, memberikan ketrangan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK
Saksi TPN Dadan Aulia Rahman, memberikan ketrangan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Dadan Aulia Rahman, mengatakan ada bantuan sembako dengan kantong berlogokan paslon nomor dua Prabowo-Gibran yang dibagikan pada masa tenang Pemilu 2024.

“Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya bantuan oleh pensiunan TNI di tanggal 11 dan 12 Februari 2024. Setahu saya, pada tanggal tersebut adalah masa tenang,” kata Dadan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dadan menjelaskan, temuan tersebut terjadi di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Pandeglang, Banten. Pada saat kejadian, ia melihat seorang pensiunan TNI bernama Yosep yang tinggal di dekat rumahnya, membagikan sembako yang terdiri atas beras, minyak, dan mie.

Baca Juga: Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kehadiran Empat Menteri di Sidang MK adalah Berkah Terselubung

“Jumlah yang dibagikan kepada masyarakat kisaran 50 sampai 70 karena ada dua kampung yang dibagikan. Mereka setelah pulang membawa beras berlogokan Prabowo dan Gibran,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, ia melaporkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pandeglang karena ia merupakan kader partai berlambang banteng itu. Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun bertanya apakah Dadan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota, Satu Provinsi tak Laksanakan Pilkada

“Saudara tidak terima?” tanya Suhartoyo.

“Saya tidak terima karena di rumah saya terpampang logo PDI Perjuangan sebelum masa tenang dicabut,” ujar Dadan.

Dalam sidang ini, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan sepuluh saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x