KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota, Satu Provinsi tak Laksanakan Pilkada

- 1 April 2024, 14:07 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024,  di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3/24).

“Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 direncanakan akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,“ jelas Hasyim.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI Bagi Penyelenggara Pilkada di Daerah

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024, Ini Tahapannya

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah